Pengalihan Aset ke CitraLand, Kejati Sumut Periksa 40 ‘Undangan’ Termasuk Kepala Kantah Deliserdang

Sebarkan:
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi (insert) dan sampel foto perumahan elit CitraLand di kawasan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. (Dok.MOL/CL)
MEDAN | Dalam pekan ini dijadwalkan sebanyak 40 ‘undangan’ akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Yakni dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi atas pengalihan (penjualan) aset negara, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang perumahan mewah, CitraLand.

“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi lewat pesan teks, Senin siang tadi (8/9/2025).

Di babak awal, tim akan melakukan pemeriksaan saks-saksi dari Kantor Pertamahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang. 

Disebut-sebut terkait penerbitan sertifikat aset negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 (sebelumnya bernama PTPN 2-red) ke pengembang perumahan mewah di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang.

“Iya. Termasuk kepala kantah, parastaf dan pegawai,” sambungnya.

Hanya saja, Juru Bicara Kejati Sumut itu belum merinci apakah Kepala Kantah dimaksud adalah Mahyu Danil yang sekarang menjabat, pejabat sebelummya atau keduanya.

Sebab sampai sekarang belum ada informasi secara lugas, di bulan dan tahun berapa peristiwa dugaan tindak pidana pengalihan aset negara tersebut ke pengembang.

“Nanti diinfokan setelah penyidikan bang,” pungkasnya kepada Metro-Online.

Ratusan Triliun

Diberitakan sebelumnya, pengalihan aset PTPN I Regional 1 cq anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), lewat pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, pengembang properti, CitraLand.

Dugaan korupsi disebut-sebut mencapai ratusan triliun itu semula dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait pemanfaatan ribuan hektare tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program reforma agraria.

Citraland yang dikenal luas dengan proyek properti bernuansa taman modern di berbagai kota Indonesia, menggunakan lahan eks HGU PTPN 2, diduga kuat dengan proses yang tidak sepenuhnya transparan.

Pengembangan perumahan terbilang elit di tiga lokasi kawasan Deliserdang tersebut dibidani PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).

Perumahan mewah di ketiga lokasi tersebut, kata Husairi, di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Penjualan aset negara tersebut menjadi temuan dikarenakan proses peralihan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, tidak memenuhi terlebih dulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No Tahun 2021. 

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis lalu (28/8/2025) juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini